PALU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Yang sebelumnya digagas dan diperjuangkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Perpres tersebut membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
Atas hal tersebut, Seluruh kader PKB dari tingkat pusat hingga daerah mengaku sangat bersyukur atas capaian itu.
Fraksi PKB DPR Kota Palu, melalui ketua fraksi, H. Nanang mengaku, telah menerima informasi tersebut dan berjanji akan mendorong hingga ke tingkat Kota Palu.
Didampingi dua anggota fraksi lainya, yakni H. Nasir Dg Gani dan Andris, H. Nanang menjelaskan, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Kata dia, terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
“Alhamdulillah, Perpres ini adalah angin segar untuk kita semua, terutama bagi dunia pesantren. Di Kota Palu terdapat beberapa pesantren, tentunya kami memiliki komitmen besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di pesantren,” terang H. Nanang, di Palu, Selasa (14/09).
Ditempat yang sama, H. Nasir Dg Gani menyampaikan, dana abadi pesantren merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.
“Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Alhamdulillah berkat dorongan Fraksi PKB di DPR RI, Presiden Jokowi meneken Perpres itu,” ujar Nasir Dg. Gani.
Sementara, Andris menambahkan, untuk mengimplementasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, merupakan waktu yang tepat untuk mengusulkan lahirnya Perda pesantren lahir di Kota Palu kepada Pemerintah kota.
“Perda Pesantren harus lahir di Kota Palu, agar pemerintah Kota Palu memiliki payung hukum untuk melakukan pembinaan ke pesantren.” tandasnya.
Untuk diketahui, PKB terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi. (YAMIN)