PALU – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menyerahkan secara virtual 20 sertifikat kepada penerima dan 5 Hunian tetap (Huntap) di Kabupaten Sigi.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Sigi Mohammad Irwan ini yang dilaksanakan di salah satu hotel Kota Palu itu, dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan para Pimpinan Kepala Daerah di Sulawesi Tengah, Selasa (05/01).
Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil dalam laporannya mengatakan, upaya mendukung proyek strategis nasional (PSN), BPN telah melakukan pembebasan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN.
Selain itu, Kementerian ATR juga berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat. Pada tahun 2020 penanganan sengketa tanah sebanyak 1.228 kasus telah diselesaikan.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, papar Sofyan, Kementerian ATR telah dan tengah menyiapkan lima rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengarahkan Kementerian ATR/BPN untuk terus melakukan transformasi digital melalui layanan pertanahan berbasis digital. Misalnya pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
Dengan digitalisasi tersebut, Presiden berharap sengketa, praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi dapat dicegah.
Presiden menambahkan saat ini Pemerintah akan terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik.
Reporter: Hady