PALU – Tim kuasa hukum Ir. A. Rahmansyah Ismail menyampaikan hak jawab atas pemberitaan salah satu stasiun televisi nasional terkait sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (13/02).

Kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tidak utuh dan berpotensi membentuk opini yang merugikan kliennya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, kuasa hukum menyatakan kesaksian dokter dari RSUD Undata justru menguatkan dalil adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan, bukan membuktikan adanya rekayasa dari pihak pemohon.

Menurut tim kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan Rahmansyah tidak pernah menjalani pemeriksaan langsung di RSUD Undata terkait surat keterangan sakit yang dipersoalkan. Mereka menegaskan kliennya tidak pernah meminta penerbitan surat tersebut.

“Fakta di persidangan menyatakan klien kami tidak pernah diperiksa secara medis di RS Undata sebagaimana disebutkan dalam dokumen itu. Jika surat tersebut terbit tanpa pemeriksaan, maka itu persoalan administratif dan prosedural yang tidak dapat dibebankan kepada klien kami,” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.

Kuasa hukum juga menilai kehadiran saksi dokter oleh pihak termohon dimaksudkan untuk menunjukkan ketidakkooperatifan pemohon. Namun, menurut mereka, keterangan saksi justru memperlihatkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dokumen oleh penyidik.

“Apabila dokumen yang cacat secara formil dapat masuk dalam berkas penyidikan dan dijadikan dasar tindakan hukum, maka hal itu menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” demikian pernyataan tersebut.

Dalam permohonan praperadilan, Rahmansyah menggugat keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulteng. Tim kuasa hukum menyebut seluruh proses tersebut tidak memenuhi prinsip due process of law.

Mereka juga meminta media massa menyajikan pemberitaan secara berimbang dengan melihat keseluruhan fakta persidangan, bukan hanya sebagian keterangan saksi.

Sidang praperadilan kini menunggu putusan hakim tunggal. Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang dijalankan dalam perkara ini.*