PALU- Termohon Polda Sulteng kembali tidak hadir pada sidang praperadilan diajukan pemohon CDW atas penahanannya dilakukan oleh termohon Polda Sulteng.
Meski termohon tidak hadir hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon.
“Termohon tidak hadir, ini kali kedua. Kami sudah melakukan pemanggilan melalui pelantang meja PTSP, untuk itu sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, oleh pemohon,” kata hakim tinggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Senin (12/2).
Dalam gugatan dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum pemohon, Varanitha Belladina Hasibuan, menuturkan agar hakim mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Ia menyatakan, tindakan Termohon telah melakukan tindakan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/2/I/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tanggal 03 Januari 2024 untuk melakukan penangkapan terhadap CDW Pemohon berlaku sejak 03 Januari 2024 sampai dengan 06 Januari 2024 dan perpanjangan penangkapan sebagaimana Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Spp.Kap/2.a/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba 06 Januari 2024, untuk melakukan perpanjangan penangkapan terhadap CDW, Pemohon berlaku sejak 06 Januari 2024 sampai dengan 09 Januari 2024 terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”bebernya turut didampingi rekannya Mohamad Aidil.
Dalam gugatannya dia, menyatakan tindakan Termohon telah melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/2/I/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tanggal 09 Januari 2024 untuk dilakukan penahanan terhadap Pemohon sejak 09 Januari 2024 hingga 28 Januari 2024 adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu sebut dia, tindakan Termohon telah melakukan tindakan pemasukan rumah dan penggeledahan tanpa Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat merupakan tindakan tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tindakan Termohon telah melakukan tindakan upaya paksa berupa penyitaan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat merupakan tindakan tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga patutlah menurut hukum benda-benda dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka paling berhak,”urainya.
Lebih lanjut ucap dia, tindakan Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/4/I/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba 09 Januari 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama CDM adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hasil penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah menurut hukum, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga oleh karena itu haruslah dibatalkan menurut hukum oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo, karena penyidikan dilaksanakan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Penyidikan yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat sahnya penyidikan.
Olehnya kata dia, agar hakim memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang tersebut terhadap Pemohon.
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon dan Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan,”pungkasnya.
Adapun dasar dilakukan gugatan praperadilan oleh pemohon berawal dari pada Rabu 3 Januari, pihak Polda Sulteng masuk ke rumah pemohon (kliennya) dengan tujuan menangkap DN, selaku suami dari kliennya, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena suami dari kliennya tidak berada di tempat, maka dibawalah kliennya ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan dan berjanji mau dipulangkan hari itu juga.
Namun sudah berlangsung sampai Selasa 9 Januari justru kliennya ditahan. Dan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Padahal pula hasil tes urine kliennya negatif.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG