PALU – Praktisi Hukum Sulteng, Riswanto Lasdin mengaku sangat prihatin dan menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Banggai terhadap Abdullah Louis, ahli pengobatan herbal yang beralamat di Jalan Bandeng, Kelurahan Maahas, Luwuk pada Ahad (4/2) malam.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan telah mencederai tata cara penegakan hukum. Bilamana bersangkutan dilapor oleh para pihak yang merasa dirugikan, harusnya lebih dulu diproses sesuai KUHAP,” kata Riswanto Lasdin usai menerima keterangan langsung dari Herbalis tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (05/02).
Kata dia, penahanan tanpa surat panggilan terlebih dahulu tentu sudah mengarah pada ketidakhormatan pada asas praduga tak bersalah, bahkan pelanggaran HAM.
“Dari keterangan yang saya peroleh, yang bersangkutan dijemput dan langsung menjalani penahanan di Mapolres Banggai. Jika demikian adanya, ada kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, setelah proses penyelidikan dianggap cukup, barulah penyidik melakukan gelar perkara, apakah perkara yang dilaporkan bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Jangan main lompat aturan gitu dong,” ujar Ketua DPD KAI Sulteng itu.
Abdullah Louis, Ahli Herbalis menangani penyakit kelainan jantung yang diderita adik Nabilah Mulia Nengsih dengan metode pengobatan alternative akupuntur. Selama dalam penanganan, Nabiah sudah dapat bernapas tanpa menggunakan oksigen, dimana sebelumnya hanya menggunakan tabung oksigen.
Namun atas tindakan tersebut ada oknum terusik dan melaporkan Herbalis tersebut ke pihak kepolisian. (IKRAM)