Praktisi Hukum Minta ART Tak Terlalu Jauh Campuri Proses Hukum di Kejati

oleh -
Rusmin H. Hamzah

PALU- Praktisi Hukum Sulteng Rusmin Hamzah meminta senator perwakilan Sulawesi Tengah, senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Taha (ART) tidak terlalu jauh mencampuri persoalan-persoalan hukum kini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi, salahsatunya kasus dugaan korupsi Bank Sulteng.

“Berikan keleluasaan kepada pihak Kejati agar bisa bekerja dengan baik dan tenang, kerena itu merupakan kewenangannya,” kata praktisi hukum saat ini sedang menyelesaikan program studi doktor Rusmin H. Hamzah di Palu, kepada MAL Online, Jumat (27/1).

Rusmin menilai langka dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim merupakan langka sangat bijak agar sebuah perkara segera mendapat kepastian hukum berkeadilan.

“Biarkanlah aparat penegak hukum bekerja, karena itu merupakan kewenangan kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian Buah Kelapa di Desa Trimulya Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, kita harus mengapresiasi, tidak perlu terlalu jauh memberikan perumpamaan kasus A, kasus B. Sederhana saja, misalnya seseorang sudah ditetapkan tersangka perkara tipikor.

“Kalau dalam perjalananya kurang bukti dan sebagainnya yah ada SP3 . Kalau sampai ke pengadilan tidak bersalah pasti hakim bebaskan. Masing-masing punya sarana pembuktian,”bebernya.

Hal berbeda disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK). “Kalau saya mencermati dan menyimak pernyataan anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha, terkesan mengintervensi Kejati Sulteng atas penangan dugaan tindak pidana korupsi Bank Sulteng terkesan membela terduga,” kata Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Harsono Bareki.

Anehnya, ART menginginkan kasus-kasus dugaan korupsi seperti temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakikan Sulteng, di antaranya 9 item di Kabupaten Donggala dinilai mencapai Rp 10 miliar dan Pantai Mosing Parigi Moutong segera ditindak lanjuti dan diproses ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Penyidik Sita Dokumen Penting di PT SJA

“Inikan ambivalen pernyataan senator kita itu antara kasus dugaan korupsi Bank Sulteng dengan kasus korupsi lainnya seperti ditekan pak Rachman Thaha dihadapan Kajati dan jajarannya berbeda. Satu didorong satu dibela. Bahkan sampai-sampai sempat mencari Kasidik Reza Hidayat,entah tujuannya apa,” ucap Harsono.

Harsono Bereki menegaskan untuk diketahui kasus dugaan korupsi di Bank Sulteng itu sudah lama dilaporkan ke Kejati Sulteng. Bahkan Kajati sudah silih berganti, dan nanti pada jaman Agus Salim menjabat Kajati kasus itu dipacu dan ditingkatkan ke penyidikan sampai adanya penetapan 4 orang tersangka dan tiga orang diantaranya telah ditahan.

BACA JUGA :  Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Diimingi Uang Rp15 Juta Jemput Paket Sabu

“Kasus itu sudah lama saya laporkan ke Kejati dan syukur Alhamdulilah di zaman Kajati Agus Salim kasus itu dapat ditingkatkan prosesnya,”ujar Harsono.

Sementara Kajati Sulteng Agus Salim menyampaikan kasus Bank Sulteng on the track.

“Penahanan semata-mata dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga para tersangka cepat mendapat kepastian hukum dan keadilan,” jelas mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG