PALU- Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut Sri Rahayu menyebutkan pengujian mutu beton pekerjaan harusnya dilakukan 28 hari setelah pekerjaan selesai, bila lebih dari ketentuan tersebut maka mutunya pasti mengalami perubahan salahsatu penyebabnya cuaca.
Keterangan ini disampaikan terdakwa Sri Rahayu saat dirinya menjadi saksi bagi Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono, terdakwa dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut 2020 merugikan keuangan Negara Rp525,6 juta, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin 7 November 2022.
Ia mengatakan, ahli konstruksi Untad itu datang pada September 2021, sementara pekerjaan selesai Januari 2021.
“Ada rens waktu delapan bulan, pasti mutunya turun, apalagi item pekerjaannya di luar,” ucap Sri di hadapan Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony.
Ia mengatakan, sebelum pekerjaan dinyatakan 100 persen, selaku PPTK dirinya dalam sebulan dua kali turun bersama Kadis PUPR untuk melihat seberapa jauh progres pekerjaan berjalan dan juga dilakukan rapat, sebulan sekali.
Selain Sri Rahayu, turut juga memberikan kesaksian Direktur PT. Bangkep Bangun Persada Yostam Liise.
Dalam keterangannya Yostam mengatakan, mulai dari proses lelang pekerjaan, progres pekerjaan di lapangan dilakukan oleh staf perusahaanya.
“Tidak ada komunikasi menanyakan progres pekerjaan terhadap PPTK , tapi berkomunikasi terhadap staf, ” ucapnya.
Ia sendiri hanya menyiapkan spare part dan perlengkapan bahan-bahan dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Selain Sri Rahayu dan Yostam Liise, masih ada satu terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dimintai keterangan, yakni Hania selaku konsultan pengawas.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG