PALU- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Silvana Bidja mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu yang
menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD Banggai Laut 2020, merugikan keuangan Negara Rp259 juta.
“Pernyataan banding itu, disampaikan Senin (15/11) pekan kemarin,” kata Benyamin Sunjaya selaku kuasa hukum dari Silvana Bidja, di Palu, Senin (22/11).
Benyamin mengatakan, untuk memori bandingnya belum diserahkan, sebab baru dipelajari salinan putusannya.
Pernyataan banding teregister dengan nomor 17 akta.pid.sus-tpk/2021/PN Pal.
Dalam kasus SPPD Fiktif ini , tidak hanya Silvana Bidja terseret, tapi juga bendahara pengeluaran Ansar Mapiase.
Vonisnya sama dengan PPTK bendahara pengeluaran, ia divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tetapi Ansar Mapiase tidak mengajukan banding, sehingga putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faizal Akbar Ilato menuntut Ansar Mapiase dan Silvana Bidja masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ikram)