PALU- Anggota DPR RI Komisi II Longki Djanggola memberikanklarifikasi, terkait masalah Pajak pertambahan nilai PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang ( UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak tersebut merupakan kebijakan rezim pimpinan terdahulu, presiden sebelum Prabowo Subianto yakni Joko Widodo. “Saat ini orang membalik-balikkan keadaan seolah-olah pak Prabowo yang mau melaksanakan undang-undang nomor 21 itu. Tidak begitu! Pak Prabowo hanya melaksanakan perintah undang-undang, karena amanah presiden. Dia dilantik jadi presiden tugasnya hanya satu, melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujar Longki Djanggola di sela sela kunjungan di Palu, baru baru ini.
Menurut Ketua DPW Gerindra Sulteng ini, kalau Presiden tidak menjalankan undang-undang, maka dia bisa tidak dipercaya oleh masyarakat.
“Itu berbahaya! Inilah gorengan-gorengan para politisi. Jadi kita jangan mudah terpengaruh.
Menurutnya, Prabowo melaksanakan perintah undang-undang, dan tidak seenaknya menaikkan 12%. Itupun dibatasi khusus kepada barang-barang mewah, adapun barang tidak mewah, tidak berlaku.
“Jadi jangan-mengarang. Jadi jangan dibalik-balik seolah-olah PPN barang mewah akan berdampak dengan barang yang tidak kena PPN,” tambahnya.
Dengan penegasan ini gubernur Sulteng dua periode ini, berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah, dan tetap memahami bahwa kebijakan ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen mulai akan berlaku terhitung 1 Januari 2025.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG