PALU- Hery AY Soumena Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Donggala, mengajukan gugatan permohonan informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini.
Gugatan Permohonan tersebut terkait dana bantuan Covid 19 yang dikelola pemerintah Donggala Rp31,5 miliar, tahun 2021.
Adapun para termohon di antarannya, Bupati Donggala, Kadis Kesehatan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Sosial.
Hery AY Soumena melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham mengatakan, alasan gugatan permohonan tersebut, Bupati Donggala sebagai Kasatgas Covid 19 mendapat bantuan dana Covid 19 sebesar Rp31,5 miliar, tersebar penggunaanya di empat organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Dinkes senilai Rp20 Milar, BPBD Rp1,2 Miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp1,2 miliar dan Kepala Dinas Sosial senilai Rp2 Miliar.
Ia mengatakan, dana bantuan Covid 19 tersebut, penggunaan, penyaluran maupun pertanggungjawabannya tidak disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
“Sebab dana bantuan Covid 19, sebagai dana bantuan bencana merupakan hak langsung tunai,” ucapnya.
Selain itu kata dia, kliennya juga menghadap dan mengajukan keberatan kepada Bupati Donggala OPD baik secara lisan maupun tulisan, tapi tidak ada tanggapan.
“Dalam hal ini Kadis Kesehatan menyatakan, dana bantuan Covid tidak usah diributkan, BPBD menyatakan, telah sesuai prosedur berdasarkan tanggung jawab masing-masing, Kadis Sosial menyatakan sudah dipakai 2 Miliar. Sisanya dikasih pulang. Disperindag menyatakan, pihaknya sudah melakukan pasar murah,” beber Wawan Ilham Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Donggala ini.
Selain mengajukan gugatan ke Komisi Informasi, Ia juga akan melanjutkan melapor ke Tipikor Polres Donggala, Kejari Donggala, Kejati Sulteng dan Tipikor Polda Sulteng dan berakhir melapor ke lembaga KPK RI, atas dugaan penyalah gunaan dana covid 19 anggaran tahun 2021 sejumlah Rp.31,5 miliar.
“Setiap tahapan proses hukum pelaporan ini akan dikawal ,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG