PPKM Diperpanjang, Pesta Kawin Dilarang Hingga 23 Agustus

oleh -
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang. Pemkot sendiri mulai melakukan pengetatan, termasuk larangan bagi warga untuk melakukan pesta pernikahan.

“Untuk pelaksanaan resepsi (pesta kawin) tidak akan bolehkan selama dua minggu ke depan. Tapi kalau akad nikah saja tetap dibolehkan,” tegas Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Selasa (10/08).

Menurutnya, larangan tersebut mulai berlaku Selasa (10/08) hingga Senin (23/08) mendatang dan surat edarannya sendiri sudah dibuat.

BACA JUGA :  Pjs Wali Kota Ajak Semua Elemen Sukseskan Gerakan Wakaf Uang

“Kalau itu dilanggar maka yang melaksanakan pesta mendapatkan sanksi, RT dan RW setempat akan langsung diganti, kemudian lurahnya juga akan mendapat sanksi,” tegasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay