PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana enam tahun penjara terhadap Moh Dadang Bachmid alias UKI, Direktur CV.Uqriel Membangun, Penyedia Barang dan Jasa, dan tuntutan lima tahun dan enam bulan atau 5,5 tahun penjara terhadap Suabinian, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terdakwa
dugaan korupsi kegiatan perluasan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Perpipaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti, pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 731.258.366,77.
Selain pidana penjara, terdakwa Suabinian membayar denda sebesar Rp200.000.000, Subsidiair tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Moh. Dadang Bachmid alias Uki membayar pidana denda sebesar Rp250.000.000,00, Subsidiair enam bulan kurungan.
Dan menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp731.258.366,77 dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama tiga tahun.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana Undang dalam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) KE-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwakan Primair.” demikian tuntutan dibacakan oleh JPU Asmah Alimin dalam masing-masing tuntutan berbeda pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tkpikor/Palu, Rabu (3/7).
Dalam tuntutannya, hal memberatkan kata JPU Asmah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan, lalu mengetuk palu sidang dan menutupnya.