BANGGAI – Bawaslu Kabupaten Banggai saat ini tengah menseriusi laporan dugaan keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Luwuk dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam dugaan kasus suap untuk memenangkan Caleg dari partai tertentu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai Divisi SDMO dan Diklat, Zulkifli Sandagang, mengaku jika pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut.

“Laporannya sudah kami tindak lanjuti dan saat ini sedang dalam proses perbaikan,” kata Zulkifli, Kamis (14/03).

Laporan yang dimasukkan oleh Rifat Hakim pada tanggal 8 Maret 2024, menindikasikan ada peran PPK dan KPPS terlibat secara Terstruktur Sitematis Masif (TSM), untuk memenangkan Caleg dari partai tertentu mulai dari Kabupaten, Provinsi dan DPR RI.

Perbaikan laporan itu kata Kifli, sangat penting karena bagian dari proses untuk memenuhi syarat formil materilnya. Jika laporan tersebut telah rampung, maka akan dilakukan registrasi dan dinyatakan sah untuk diproses lebih lanjut.

Mengenai nantinya ada keterlibatan PPK dan PPS terbukti melanggar kode etik dalam kasus tersebut, Kifli memastikan, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Banggai untuk memberikan sanksi pemecatan, yang merupakan kewenangan mutlak mereka.

“Dalam proses ini, kami akan mengundang terlapor dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah nama Caleg yang disebutkan,” tandasnya.

Secara terpisah, mantan Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo sangat menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Luwuk dan KPPS.

Dengan adanya kasus tersebut, ia berharap agar Bawaslu Banggai serius menangani kasus ini. Sebab, jika dibiarkan pelanggaran itu terjadi, akan memberikan kesan negatif seakan terjadi konspirasi antara lembaga pengawas dan penyelenggara.

“Saya berharap agar kasus ini secepatnya diproses sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada kesan pembiaran dan publik tidak hilang kepercayaan,”ujarnya. *