PALU – Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kristoferus Lagarinda Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa (ACM), Baso Mukhtar dituntut masing-masing pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan, Selasa (4/5).

Selain itu, terdakwa Baso Mukhtar juga dituntut membayar uang pengganti Rp64.9 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Kristoferus Lagarinda dan Baso Muchtar merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan perencanaan  kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun 2015.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Irma Toampo pada sidang yang berlangsung terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Selasa 11 Mei 2021 dengan agenda pledoi terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir didampingi anggota Hendrianus Indriyanto dan Bonifasius N Arybowo.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, 2015 Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengadakan kegiatan perencanaan pembangunan Kantor DPRD Morut.

Pada pelelangan kegiatan tersebut, CV ACM dengan Direktur Baso Mukhtar dinyatakan sebagai pemenang. Kemudian CV ACM menyerahkan hasil perencanaan Kantor DPRD Morut pada PPK, Kristoferus.

Namun dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian, sehingga negara mengalami kerugian sekira Rp260 juta.

“Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti, karena mereka yang menikmati (hasil korupsi). Uang pengganti Rp64.9 juta untuk terdakwa Baso Mukhtar) itu, karena telah dipotong dengan yang dikembalikan,” ujar Kaharuddin Kasim dan Irma Toampo usai sidang.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG