PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, melalui Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh, melakukan pembinaan kepada Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di wilayahnya.
Kegiatan itu dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 20 Juli, di salah satu hotel di Kota Palu, diikuti 30 perwakilan PPIU dan PIHK se-Sulteng.
Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menyampaikan hal penting terkait kebijakan pemerintah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang bersumber dari regulasi, seperti UU Nomor 13 TAHUN 2008, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018, PMA 23 tahun 2017, KMA 109 tahun 2018 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 142 tahun 2017.
Kata Rusman, saat ini tercatat baru empat travel yang berpusat di Kota Palu, karena yang lainnya masih berstatus sebagai cabang.
“PPIU dan PIHK menjadi perhatian husus pemerintah setelah beberapa kasus penipuan yang dilakukan oleh travel penyelenggara umrah. Olehnya, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen PPIU dan PIHK untuk profesional dalam melakukan pelayanan kepada jemaah, taat asas dan regulasi, dan mengembangkan silaturahim antar sesama penyelenggara,” jelasnya.
Kakanwil berpesan untuk PPIU dan PIHK untuk melaksanakan kewajibannya, yakni mengerti fungsi, tugas dan tanggung jawab, selalau berkoordinasi dengan Kemenag setempat dan menghindari hal yang memicu terjadinya permasalahan yang berpotensi konflik dengan jemaah atau sesama penyelenggara dan pemerintah. (YAMIN)