PALU – Setelah melalui proses penilaian mandiri monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, badan publik yang mendapatkan nilai 55 ke atas diundang oleh pihak Komisi Informasi (KI) Pusat untuk mengikuti presentasi uji publik yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022, di RedTop Hotel Jakarta.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Statistik Provinsi Sulteng Novalina mengatakan, uji publik diikuti oleh seluruh PPID Utama Provinsi, Kementerian dan Lembaga yang pada hasil pengisian quesioner penilaian mandiri monev KIP memiliki minimal nilai 55.
Novalina menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, ada beberapa langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulteng melalui Dinas KIPS Provinsi, beberapa program diantaranya; melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, khususnya kepada PPID Utama tentang penyusunan daftar informasi publik dan tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Kemudian, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada PPID Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan juga pembinaan yang dilakukan yaitu, Bimtek Jurnalis kepada petugas informasi publik dan Pengoperasian Drone kepada petugas informasi PPID Utama.
Menurutnya, jargon One Day, One Content, setiap hari tim penyusunan konten informasi publik membuat konten informasi publik dan d publikasikan melalui media sosial resmi dan website resmi yang dikelola oleh Dinas KIPS provinsi dan media-media lainnya yang telah dikerjasamakan.
“Selanjutnya melakukan sosialisasi melalui kampus, sekolah, pesantren dengan mengusung tema ‘Gebyar 1000 Talenta Informasi’ dimana kegiatan ini PPID Utama melakukan bimtek atau sosialisasi literasi informasi dengan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tinggi, pesantren dan sekolah-sekolah serta menjalin kerjasama dengan organisasi masyarakat. Adapun kerjasama ini telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Statistik Provinsi Sulteng Novalina, di sela-sela presentasi uji publik yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 2 November 2022, di RedTop Hotel Jakarta.
Menanggapi pertanyaan dari panelis uji publik, Novalina mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Sulteng untuk mendukung pembiayaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi, pada tahun 2022 ini, monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas KIPS Provinsi dan Komisi Informasi.
“Diharapkan nantinya setelah anggaran sudah terdefinisi di tahun 2023 maka monitoring dan evaluasi akan dilakukan sepenuhnya oleh Komisi Informasi Provinsi,” ujarnya.
Di akhir presentasinya, menampilkan video pernyataan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi di mana beberapa item yang belum dapat dipenuhi oleh Pemprov Sulteng, pada penilaian mandiri dapat dipenuhi pada tahun 2024.
Adapun komitmen tersebut diantaranya, diharapkan agar penganggaran monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilekatkan di anggaran Komisi Informasi Provinsi. Kemudian, pengaduan melalui WBS juga sudah diterapkan dapat dilakukan melalui aplikasi. Dan PPID Utama melalui Dinas KIPS Provinsi akan mendorong perangkat daerah untuk lebih memaksimalkan pelayanan informasi publik berbasis android dan media sosial.
Panelis menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh nilai 95. Sehingga diharapkan dengan adanya tambahan nilai dari presentasi ini, predikat keterbukaan informasi publik Sulawesi Tengah dapat menjadi informatif.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG