PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta kepada PT Stardust Estate Invesment (SEI) dan PT Gunbuster Nikel Industry (GNI) agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
Komisi III memerintahkan perusahaan nikel itu berhenti beraktivitas karena tidak mengantongi izin sebagaimana yang disyaratkan dalam undang-undang tentang pertambangan.
Aktivitas yang dimaksud adalah cut and fill atau pemotongan gunung dan penimbunan di lokasi pembangunan PLTU oleh PT GNI di izin kawasan milik PT SEI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Provinsi Sulteng, juga telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan itu berhenti beraktivitas.
Keputusan ini diambil oleh Komisi III DPRD Sulteng saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT SEI dan GNI beserta Dinas ESDM, DLH dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, di ruang sidang utama DPRD, Jumat (10/07).
“Kesimpulan dari rapat ini bahwa aktivitas SEI dan GNI adalah pertambangan, bukan sekadar cut and fill, sehingga harus dihentikan sementara sebelum memenuhi syarat yang ditentukan. Setiap kegiatan harus didukung legalitas baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten,” tegas Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra.
Dengan munculnya surat ESDM untuk penghentian kegiatan tersebut, maka ia meminta agar penegak hukum Polda Sulteng bisa mencermati kegiatan itu.
“Jangan mentang-mentang ada yang besar di belakangnya, lalu mengabaikan pemerintah. Ingat bapak-bapak beraktivitas di Sulteng yang ada pemerintah daerah di sini,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak. Kata dia, yang namanya cut and fill adalah potong dan timbun, tidak ada pengangkutan. Jika ada pengangkutan, maka sudah masuk operasi pertambangan.
“Makanya Dinas ESDM nyatakan belum ada izin usahanya. Kami berkesimpulan GNI melakukan pertambangan. Apalagi sesuai Surat Bupati Morut, sudah ada 7 juta meter kubik yang diambil,” tuturnya.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah melakukan klarifikasi ke ESDM bahwa yang dilakukan adalah cut and fill, bukan penambangan. Tapi, kata dia, dari kajian ESDM, yang dilakukan adalah pertambangan karena ada aktivitas pengangkutan material.
“Inti pertemuan kita hari, bahwa ada kegiatan tanpa alas hak. Bahwa apa yang dilakukan di lapangan adalah penambangan batuan tanpa izin karen sudah menggali, memuat, dan mengangkut. Bukan lagi memotong dan menimbun,” tegasnya.
Anggota Komisi III lainnya, Huisman Brant Toripalu, menambahkan, benar lahan yang di-cutting sudah dibebaskan dari masyarakat, tapi yang dilarang adalah aktivitasnya, karena tidak berizin.
“Makanya diminta berhentikan dulu aktivitas itu. Kalau tidak, maka kepolisian bisa hentikan paksa. Jika keberatan maka silahkan menggugat di PTUN untuk menguji keputusan pemerintah itu,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Kaharuddin, meminta Polda Sulteng agar memberi perhatian atas aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Sulteng, AKBP Eko Sulistyo Basuki, mengatakan, semua masukan harus jadi pertimbangan oleh perusahaan.
“Jika tidak diindahkan, maka kami akan gunakan kacamata hukum. Soal cut and fill yang diminta dihentikan, jika tidak ditaati sesuai Surat ESDM, maka kami akan melakukan penindakan. Undang-Undang Nomor 4 pasal 158 bisa jadi dasar untuk penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba, mengatakan, ternyata kegiatan yang dilakukan kedua perusahaan itu tidak tercatat di Dinas Perizinan.
Sementara Kadis DLH Sulteng, Sadli Lesnusa mengatakan, PT GNI wajib menghentikan aktivitas pertambangan karena rentan kerusakan lingkungan. Perlu identifikasi apakah sudah land clearing terkait pemanfaatan kayu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Iksan dari PT SEI mengakui, apa yang mereka lakukan belum sepenuhnya memiliki legalitas.
Untuk itu, kata dia, segala aspek legalitas akan dipenuhi, termasuk izin lokasi dan lingkungan.
“Kami berharap dikawal atau diberi masukan. Kami juga akan berkontribusi kepada masyarakat,” ujarnya. (RIFAY)