POSO – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, dalam acara penganugerahan yang digelar pada akhir pekan lalu di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut masing masing, 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten.
Untuk Kategori pemerintah kabupaten, dari 415 yang disurvei, 272 masuk zona hijau, 106 masuk zona kuning dan 37 zona merah. Tiga peringkat teratas nasional diduduki oleh Pemkab Tuban dengan perolehan nilai 97,44, Pemkab Sukoharjo 97,41 dan Pemkab Nganjuk 97,29.
Sementara untuk daerah Provinsi Sulawesi Tengah penilaian Ombudsman tahun ini, Kabupaten Poso berhasil masuk dalam zona hijau dengan skor 85,67 nilai (B), Kota Palu 86,07 nilai (B), dan tertinggi Kabupaten Banggai dengan skor 87,14 nilai (B). Lima kabupaten lainnya mendapat nilai (C) dan tiga kabupaten mendapat nilai (D).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023.
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Ditemui terpisah, Kabag Ortal Poso Tajrimin Haning, ST, M.Si menjelaskan, penilaian B yang diraih Kabupaten Poso mencerminkan bahwa pelayanan administrasi publik dan pemerintahan di Kabupaten Poso berkualitas tinggi.
Kabag juga menyebut, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung,” pungkasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin