PALU- Bupati Buol Amiruddin Rauf saat ini sedang memperjuangkan lahan milik rakyat yang dirampas oleh PT Hardaya Inti Plantion (HIP). Perusahaan tersebut diduga melakukan perampasan terhadap tanah seluas 10 Ha.

Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Posko Nasional Menangkan Pancasila, Alif Kamal menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Bupati tersebut wajib didukung seluruh komponen masyarakat. Pasalnya, apa yang ditempuh oleh Bupati Buol tersebut merupakan wujud konsistensinya dalam menjalankan Reforma Agraria.

“Ini bukti konsistensi kepala daerah terhadap perjuangan agraria,” kata Alif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, diterima MAL online, Kamis (14/12).

Menurut Alif, perjuangan merebut kembali lahan yang dirampas oleh perusahaan tersebut tidak bisa hanya diperjuangkan oleh seorang bupati semata. Harus ada penopang yang kokoh dibelakangnya, yakni rakyat,  dalam hal ini masyarakat Kabupaten Buol.

Kata dia, perjuangan inipun sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960 tentang reforma agrarian.

Dia mengakui, bahwa perjuangan Bupati Buol dalam meningkatkan PAD dan semangat mensejaterahkan petani lewat skema Tanah Untuk Rakyat (TAURA). Ini merupakan langkah kongkrit reforma agraria di tingkatan lokal seperti Kabupaten Buol.

Alif menegaskan, bahwa Posko Menangkan Pancasila akan terus mengawal dan berada di garis depan, dalam memperjuangan reforma agraria tersebut.

“Kami juga sudah instruksikan struktur kami di Buol dan daerah-daerah lainnya untuk mendukung perjuangan tersebut,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, persoalan tersebut muncul ketika terbitnya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 5.794/MENLHK-PKTL/KUH/2015 yang ditandatangani oleh Prof. Ir. San Afri Awang, M. Sc Dirjend Planologi dan Tata Lingkungan mengenai tanggapan permohonan pelepasan kawasan hutan PT. HIP seluas kurang lebih 10.028 Ha.

Selanjutnya, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui surat Nomor : SK. 323/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2/2017 yang membentuk panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal, sebelumnya berdasarkan keputusan Mentri Pertanahan Negara Nomor : 34/HUG/1998 tanggal 16 Juni 1998 PT. HIP mempunyai Hak Guna Usaha atas tanah 22.780,866 Ha. Artinya, kalau merujuk pada keputusan Mentri Pertanahan Negara tersebut, PT HIP ingin merampas lahan seluas 10.028 Ha melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2017. (IKRAM)