PALU – Posko Menangkan Pancasila mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mewujudkan pemenuhan hak Participating Interest (PI) 10 Persen terhadap masyarakat Sulawesi Tengah, sebagai wujud keadilan atas pengelolaan sumberdaya alam di Lapangan Migas Senorang, Matindok dan Tiaka.
Desakan ini disampaikan Posko Menangkan Pancasila, saat mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulteng, kemarin. Hal itu sebagai dukungan terhadap upaya DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat yang saat ini sedang berjuang mendapatkan PI 10 Persen dari hasil pengolahan gas alam cair oleh Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB-PMTS) di Kabupaten Banggai.
Kedatangan jajaran Posko Menangkan Pancasila tersebut guna untuk mempertanyakan hasil pertemuan antara DPRD Provinsi Sulteng dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait PI 10 persen di sektor Migas.
Kedatangan jajaran Pengurus Posko Menangkan Pancasila diterima Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zulfakar Nasir.
Dalam pertemuan tersebut beberapa poin penting yang dibicarakan dan diulas secara panjang lebar, diantaranya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) sebagai prasyarat mutlak untuk mendapatkan PI 10 persen.
“Oleh karena itu kita akan mempercepat inisiasi Rancangan Perda ini untuk nantinya dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Sulteng,” kata Zulfakar.
Dia menjelaskan, Komisi III akan on fire mempercepat pembahasan Raperda tersebut, sebab merupakan potensi besar bagi daerah yang hilang percuma sejak migas diolah. Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audiens dengan Gubernur untuk membahas hasil kunjungan komparatif ke Jatim.
“Sekaligus meminta gubernur agar sedikit “keras” di ESDM/SKK Migas untuk mendesak hak PI 10 persen dengan ketentuan semua syarat kita penuhi baik Perda maupun penyiapan BUMD,” jelas Zulfakar.
Zulfakar juga menyarankan ke Pemprov agar dalam perjuangan mendapatkan PI 10 Persen ini melibatkan seluruh pihak, tidak cukup lagi dilakukan secara sendiri. Seluruh jajaran pemerintahan daerah, Bupati, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mesti dillibatkan, terutama Pemkab dan DPRD Banggai.
“Sudah tentu upaya ini semua harus dipimpin dan dikoordinir langsung oleh Gubernur Sulteng. Setelah ini terkoordinir bagus, maka selanjutnya bersama kita ke Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai kunci penentu pemenuhan hak PI 10 Persen,” tambahnya.
Sementara Koordinator Posko Menangkan Pancasila, Azman Asgar mengatakan, perjuangan PI ini merupakan perjuangan bersama, perjuangan seluruah masyarakat Sulteng dalam mewujudkan kemandirian ekonomi untuk mempercepat terealisasinya kesejahteraan sosial.
“Posko Menangkan Pancasila mendukung penuh usaha dari Komisi III dalam mempercepat syarat-syarat diberlakukannya PI 10 Persen, sehingga berdampak positif bagi pendapatan daerah. Menurut kami, hal demikian merupakan langkah untuk memenangkan Pancasila di sektor Sumber Daya Alam khususnya Migas,” tegas Azman.
Menurutnya, metode pelibatan semua pihak seperti ini mesti terus dijaga, sinergi antara legislatif dan kelompok warga sebagai esensi kecil dari persatuan nasional untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam rangka mencapai kemandirian ekonomi dalam suatu daerah. (RIFAY)