OLEH : Dr Sahran Raden, S.Ag, SH. MH*
Artikel ini sebagai salah satu gagasan dalam mrmposisikan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu di pentas global.
PTKIN tidak saja mrmbangun ekosistem pendidiikan dan pengajaran, namun dituntut untuk mengembangkan riset, penelitian, publikasi dan pengabdian masyarakat internasional. Salah satu isu global adalah membangun ekosistem industri halal dalam bisnis internasional.
Industri halal di Indonesia tengah menjadi fokus strategis dalam menghadapi dunia global dengan dua hal penting: pertama pengembangan ekosistem halal yang kuat dan kedua, ekspansi pasar global.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kebijakan yang menekankan wajib sertifikasi halal untuk berbagai produk mulai Oktober 2026.
Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil serta produk-produk lainnya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara.
Pada konteks itu, maka Posisi stategis UIN Datokarama Palu amatlah penting dalam membangun ekosiatem halal di Asia Tenggara.
Hal ini bukanlah sesuatu yang tidak mungkin, sebab sampai dengan tahun 2025 ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melalui Pusat Halal dan Datokarama Halal Center telah mendampingi 3100 produk sertifikat halal bagi UMKM di Sulawesi Tengah.
Datokarana Halal Center dan Pusat Halal LPPM UIN Datokarama Palu bekerja sama dengan sejumlah dinas dan organisasi perangkat daerah di Sulteng seperti Dinas Perindag Sulteng, Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng, Dinas Perindagkop Kabupaten Poso dan Dinas Perindag Kota Palu dalam membangun ekosistem halal.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Jaminana Produk Halal sebagai instrumen dalam membangun ekosistem halal yang meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, dan lain-lain.
Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Beleid ini mengatur bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
Sertifikasi halal dianggap sebagai unsur etika bisnis yang memperkuat kepercayaan konsumen, memberikan nilai jual unik, serta membuka akses penetrasi pasar halal internasional yang sedang tumbuh pesat.
Posisi UIN, Sertifikasi Halal dan Pasar Global
Dalam konteks global, Indonesia aktif mempromosikan Kawasan Industri Halal dan memperluas akses produk halal ke pasar regional seperti Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dengan meningkatkan ekspor produk halal yang telah mencapai 51,4 miliar dolar AS pada 2024, dengan pertumbuhan stabil 7,08 persen selama 6 tahun terakhir.
Sangat disadari bahwa bisnis internasional memiliki pengaruh positif, seperti mrningkatkan daya saing globalndan aksesnpasar global seperti untuk produk halal Indonesia, serta mendorong inivasi dan pertumbuhan ekonomi melalui peluang ekspor dan investasi.
Namun, ada juga pengaruh negatif, seperti peningkatan persaingan dari produk luar negeri, risiko ketergantungan pada bahan baku impor dan kesulitan daya saing bagi produk lokal yang mungkin kurang tersertifikasi.
Peluang investasi kawasan industri halal di Asia Tenggara sangat menjanjikan, didukung oleh pertumbuhan pasar halal global yang diperkirakan mencapai sekitar US$1,3 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan tahunan sekitar 5,2%.
Negara-negara ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia, semakin fokus mengembangkan ekosistem industri halal mereka dengan membangun kawasan industri halal sebagai pusat produksi, sertifikasi, dan ekspor produk halal.
Pada posisi ini, maka peran starategis UIN Datokarama Palu sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam harus hadir melalui pendampingan sertifikasi halal dan penguatan sumber daya yang masif, pembangunan infrastruktur halal, dan kolaborasi lintas sektor sehingga mampu ikut berkontribusi terhadap industri halal Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global.
Tidak saja melalui pendampingan sertikiasi halal, UIN Datokarama Palu perlu menyiapakan sejumlah riset, penelitian dan publikasi di bidang industri halal sebagai peran strategis dalam memperkuat riset global di bidang industri Halal.
UIN Datokarama Palu melalui pengabdian masyarakat Internansional dapat melakukan literasi kehalalan produk industri halal global.
Selain itu, terdapat program fasilitasi sertifikasi halal gratis khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, di mana UIN Datikarama Palu dapat mendorong inklusivitas dan memperluas partisipasi ekonomi syariah di dunia global.
Secara keseluruhan, industri halal Indonesia menjadi salah satu pilar penting pengembangan ekonomi nasional yang terintegrasi dalam ekonomi global, memanfaatkan potensi pasar global yang besar, serta didukung regulasi dan kebijakan yang semakin matangkan untuk menyesuaikan diri dengan standar global dan kebutuhan konsumen Muslim di seluruh dunia.
Forum dialog industri halal yang melibatkan perwakilan negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah juga membuka peluang kolaborasi lintas negara untuk mengharmonisasi standar halal, membangun rantai pasok yang kuat, serta memperluas pasar dan investasi kawasan industri halal.
Hal ini memberikan investor peluang besar di bidang produksi, pengolahan, distribusi, serta pengembangan produk halal yang inovatif.
Dengan populasi Muslim besar di Asia Tenggara dan semakin meningkatnya permintaan produk halal, kawasan industri halal menjadi sektor strategis yang menawarkan peluang investasi berkelanjutan dan berpotensi memberikan keuntungan besar, terutama dengan dukungan regulasi dan kolaborasi regional yang semakin kuat.
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu sebagai salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islama Negeri memiliki posisi strategis dalam industri halal global sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan sertifikasi, serta sebagai penggerak ekosistem halal.
UIN Datokarama Palu berperan dalam mencetak SDM unggul di bidang halal, melakukan riset, dan menjadi pusat pendampingan sertifikasi produk, yang pada akhirnya mendukung akselerasi industri halal Indonesia di kancah internasional melalui sertifikasi halal yang kredibel.
*Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu

