Posbakumadin Poso Tentena Diduga Langgar Kode Etik Advokat

oleh -

POSO- Kuasa Hukum PT. Poso Energy, Albert A. Sinay, dan Muh. Irfan Syarif, menyebut Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena, diduga telah melanggar kode etik advokat terkait pernyataan di media online Majalah Varia Advokat edisi Kamis, 28 Oktober 2021.

Diduga melanggar kode etik, karena dalam pemberitaan berjudul “Dugaan Pelanggaran HAM PT. Poso Energy terhadap Masyarakat Pamona, Sulawesi Tengah” itu, Posbakumadin Poso Tentena menuduh Muh. Irfan Syarif sebagai pengacara PT. Poso Energy mengarahkan pembongkaran sejumlah karamba milik warga masyarakat Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.

“Pernyataan Posbakumadin Poso Tentena sangat tendensius dan menyerang karena dikeluarkan tanpa dasar dan konfirmasi. Apa yang dilakukan dengan pernyataannya itu di media massa (online) sudah melanggar kode etik advokat,” jelas Albert A. Sinay dan Muh. Irfan Syarif, didampingi Kepala Divisi Humas PT. Poso Energy, M Syafri, Sabtu malam (30/10).

Albert menjelaskan, dalam menjalankan profesi, seorang advokat wajib menjaga kode etik profesi. Di mana kode etik advokat diatur jelas (pasal 5 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat) bahwa hubungan antar sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai.

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Dua Kasus Narkotika

Diakui, kode etik itu juga mengatur advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

“Itu yang kami sayangkan dari Posbakumadin Poso Tentena,” tukas Albert dan Irfan.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran kode etik saja, Albert juga menyayangkan pernyataan Posbakumadin Poso Tentena dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Bantuan Hukum menuding PT. Poso Energy telah melakukan pelanggaran HAM, karena membongkar secara paksa pagar sogili dan pembebasan lahan/tanah milik warga Desa Sulewana. Sebab pembongkaran pagar sogili dan pembebasan lahan dilakukan sudah sesuai prosedur dan kesepakatan dengan warga pemilik setelah melalui proses pendataan dan ganti rugi.

“Yang kami sangat sayangkan, Posbakumadin Poso Tentena membawa-bawa nama institusi penegak hukum seperti Polisi dan Pengadilan Negeri dalam persoalan lain yang dihadapi PT. Poso Energy. Seperti dalam soal pembebasan lahan warga desa Sulewana. Di mana mereka seakan menuduh pihak perusahaan melakukan pembebasan lahan warga secara ilegal,” ungkap Albert.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan di media online varia advokat.com, Posbakumadin Poso Tentena mengatakan, “Atas rekayasa pembebasan lahan kemudian perusahaan membawa persoalannya ke pengadilan guna mendapatkan legalitas kepemilikan lahan atau tanah. Perusahaan tahu karena mereka selalu dimenangkan pengadilan. Oknum perusahaan dengan tidak sadar mengatakan lebih baik bayar pengadilan yang mana jauh lebih murah dari pada membayar tanah atau lokasi yang diambil. Padahal yang begini juga sejatinya bentuk pelanggaran HAM”.

Masih dalam pemberitaan yang sama, Posbakumadin Poso Tentena juga mengaitkan kepolisian yang disebutnya selalu mengawal ketat dengan bersenjata lengkap dalam proses pembongkaran paksa Pagar Sogili. “Perkataan ini jelas tuduhan yang sangat-sangat salah dan tidak berdasar,” tandas Albert.

Terkait pernyataan Posbakumadin Poso Tentena bahwa perusahaan PT. Poso Energy telah melakukan pelanggaran HAM pada proses pembongkaran pagar sogili dan pembebasan lahan warga di desa Sulewana, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, mengatakan tidak ada satu lembaga manapun, termasuk Posbakumadin Poso Tentena, yang bisa menyatakan seseorang atau perusahaan telah melakukan pelanggaran HAM tanpa ada kajian mendasar. Menurutnya, Posbakumadin hanya sebagai wadah untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan tidak miliki kewenangan untuk melakukan kegiatan atau mengeluarkan pernyataan yang sifatnya provokatif. “

BACA JUGA :  Penyidikan Kasus Penipuan dan Penggelapan Delivery Tower Mandek

Terbukti atau tidaknya suatu perkara nanti hasilnya setelah melalui proses pengadilan,” tegasnya.

Secara terpisah, pihak kepolisian Resor Poso yang turut dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Dicky A. Surbakti terkait adanya dugaan intimidasi saat pengamanan di PT. Poso Energy, membantah adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Posbakumadin Poso Tentena pada majalah varia advokat. Menurutnya, jika hal itu terjadi dan warga tidak nyaman dengan aparat keamanan, tidak mungkin seluruh proses pembangunan yang ada dari tahun ketahun akan berjalan lancar seperti sekarang.

“Apa yang disampaikan di media itu tidak betul. Kehadiran TNI-POLRI saat pengamanan di setiap kegiatan PT. Poso Energy sudah merupakan tugas Polisi dalam pengamanan untuk obyek vital nasional, dan bukan sebagai bentuk intimidasi warga,” iaungkap Kasat Dicky. (Mansur)