PALU – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Celebes Legal Center (CLC) berhasil memenangkan dua perkara sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.

Perkara tersebut diajukan oleh dua eks pekerja terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Moengko, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sekretaris Posbakum CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., menyatakan bahwa putusan kedua perkara dibacakan oleh Majelis Hakim PHI Palu pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam perkara bernomor 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal, penggugat atas nama Abd Rahman Dielo melawan PT Trio Celebes Utama. Majelis hakim memutuskan tergugat wajib membayar hak-hak pekerja sebesar Rp29.250.000.

Sedangkan perkara lainnya, 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal, diajukan oleh Mansur B terhadap perusahaan yang sama. Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp19.950.000 kepada penggugat.

“Bukti-bukti kuat yang kami hadirkan menunjukkan adanya hubungan kerja yang sah dan ketidaksesuaian dalam prosedur pemberian kompensasi kepada klien kami,” jelas Advokat CLC, Ilyas M. Timumun, S.H., M.H., seperti dikutip Ade Albert, Rabu (16/7).

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemberi kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain menghukum tergugat membayar pesangon dan hak lainnya, hakim menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan industrial.

Ade Albert menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi pekerja yang selama ini hak-haknya sering diabaikan.

“Kita berharap ini menjadi preseden di Poso agar pelaku usaha lebih taat terhadap norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kedua eks pekerja SPBU Moengko menyambut gembira putusan tersebut dan mengapresiasi kerja keras Posbakum CLC dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas perjuangan hukum yang diberikan oleh tim CLC,” ujar keduanya.

Diketahui, Posbakum CLC yang dipimpin Olivia Salintohe aktif dalam pendampingan kasus hukum masyarakat, khususnya ketenagakerjaan dan hak-hak warga marjinal di Sulawesi Tengah (Sulteng).