Poros Palu dan Donggala Berkabut Debu, DLH Mengaku Sudah Maksimal Mengawas di Lapangan

oleh -
Kunjungan ke lokasi tambang galian C oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah baru-baru ini. FOTO: Istimewa


PALU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Yopie Morya Immanuel Patiro membantah jika pihaknya, oleh WALHI Sulteng dalam hal ini Dedi Irawan dinilai tidak bekerja, menyusul saat ini kondisi poros Palu dan Donggala sangat memprihatinkan karena debu dari galian C bertebaran di mana-mana.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa jauh sebelum jadi berita terkait debu Galian C ini. DLH Propinsi Sulawesi Tengah Sudah sering turun melakukan pengawasan di lapangan. Untuk memastikan bahwa pelaku usaha bekerja sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki. Bahwa memang dalam dokumen tersebut mewajibkan agar pelaku usaha melakukan penyiraman debu sehari dua kali.

Bahkan DLH Propinsi juga sdh menyarankan bila perlu memasang ‘sprinkle’ atau alat penyemprot debu untuk mengurangi debu yang dibawa angin,” ujar Yopie Morya Immanuel Patiro, kepada media ini, Jum’at (24/5).

BACA JUGA :  Pemilik Kios Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram

Ia berjanji akan lebih intens lagi mengawasi, dan dalam waktu dekat akan mengundang para KTT perusahan untuk mencari solusi penanganannya.

Terkait truck pengangkutan galian C yang melintas di jalan umum, menurutnya terdapat Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintasnya (Amdal Lalin), yang masuk di ranah Dishub Provinsi atau Balai Jalan, apabila jalannya jalan propinsi atau Nasional.

Di tempat terpisah kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Muh Arief Lamakarate mengatakan, untuk menindaklanjuti hal ini, baiknya sama-sama melihat arahan dokumen lingkungan yang ada pada masing-masing pelaku usaha, sehingga bisa melakukan yang semestinya.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Poso Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

“Secara teknis kami juga dari dinas kota sudah sementara melakukan pengujian sampel udara yang ada di wilayah tersebut, dan kemudian akan kami koordinasikan dengan pihak propinsi sebagai pemegang kewenangan atas pelaksanaan kegiatan tambang tersebut,” ujar Muh. Arief Lamakarate.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG