Polsek Walea Kepulauan Gagalkan Peredaran Sabu, Pelakunya Asal Kota Palu

oleh -
Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin pada saat memeberikan keterangan pers, di Mapolres Touna, Kamis (17/2) (FOTO : media.alkhairaat.id/Rahman)

TOUNA – Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 49 paket di Pelabuhan Desa Kondongan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Kamis (27/1) lalu. .

Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy yang didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin pada saat konfrensi pers, di Mapolres Touna, Kamis (17/2).

Riski mengungkapkan, dua pelaku adalah, Rustam alias R (32) warga jalan Darussalam, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan Perempuan inisial W (39) alias Wis warga Jalan S. Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

BACA JUGA :  Pemda Banggai Raih Penghargaan Kekayaan Intelektual

“Untuk peran pelaku Rustam adalah kurir yang membawa 49 paket Narkotika jenis sabu dari Kota Palu, sedangkan pelaku W alias Wis adalah pemilik 49 paket Narkotika jenis sabu untuk dijual,” ungkap Riski.

Riski mengatakan, 49 paket Narkotika jenis sabu itu ditemukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan dari tangan pelaku Rustam.

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan disaksikan Kepala Dusun di lingkungan setempat,” kata Riski.

BACA JUGA :  Tantangan Mahasiswa Diterima, Ahmad Ali Siap Diskusi

Selain itu, Riski menyampaikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yaitu 49 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,20 gram, 10 plastik klip kosong, 1 buah tas samping warnah hitam, 1 unit Hendpone merek Vivo warna hitam dan 1 unit hendpone merek samsung warna hitam.

“Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),” sebutnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Lantunan Rego Wunca Setelah 15 Tahun Senyap di Langit Toro

Reporter : Rahman
Editor : Yamin