PARIMO – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Torue, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (34) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penangkapan dilakukan, Rabu (22/10) sekitar pukul 19.00 WITA, setelah polisi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Torue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula, Jumat (3/10), sekitar pukul 11.50 WITA, ketika pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6.500.000 milik korban berinisial NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Penahanan terhadap tersangka akan berlangsung hingga 10 November 2025, sambil menunggu proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana menegaskan, penindakan terhadap pelaku merupakan bagian dari komitmen Polsek Torue dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” ujarnya, Kamis (23/10).
Hingga saat ini, tersangka DE dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. ***