PARIMO – Unit Reskrim Polsek Sausu menangkap MF (20), pemuda asal Desa Sausu Trans, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dan meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan, sekitar pukul 14.30 WITA, Kamis (18/9).
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Keamanan warga adalah prioritas kami,” tegasnya, Jumat (19/9).
Hasil penyidikan mengungkap MF melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya pada 26 Juni 2025 dengan barang curian berupa rokok, speaker, minyak goreng, dan uang tunai Rp5 juta di Dusun VIII.
Selanjutnya pada 10 September 2025 ia mencuri 15 kilogram bawang merah di Dusun II. Sehari kemudian, 11 September 2025, MF kembali beraksi dengan mengambil enam tabung gas 3 kg dan dua bilah parang di lokasi yang sama.
Polisi berhasil mengamankan enam tabung gas 3 kg sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Sausu selama 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Kondisinya dilaporkan sehat saat dimasukkan ke tahanan.
Polisi berharap dengan penangkapan ini masyarakat Sausu Trans dapat kembali beraktivitas dengan aman.
Warga juga diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.