PARIMO – Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengamankan satu warga bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram, disalah satu rumah di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi

Menurut Kapolsek Parigi, Iptu Noldy, penggerebekan dilakukan, Kamis (24/7/2025), sekitar pukul 11.00 WITA, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Bantaya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebut laporan tersebut telah diterima beberapa waktu lalu, namun tindakan baru dilakukan setelah pihaknya mengikuti prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.

Selama operasi berlangsung sekitar satu jam, dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R, serta sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai ukuran dan kemasan.

“Kami menemukan satu paket besar seberat lebih dari 7 gram, delapan paket seharga Rp300 ribu, 17 paket seharga Rp100 ribu, dan tiga paket kecil seharga Rp50 ribu,” jelasnya.

Pihaknya menyita satu alat timbang digital, alat hisap (bong), serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar dan Rp50 ribu 14 lembar, yang ditemukan di berbagai ruangan rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan awal dari R, polisi memperoleh nama inisial M yang diduga terkait dalam jaringan pengedar sabu tersebut.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan R, karena diduga ia memiliki hubungan komunikasi dengan M,” tambahnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Polsek Parigi akan terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo.