Polsek Palu Timur Bekuk Pencuri Barang Elektronik

oleh -
Tersangka EB (tengah) bersama anggota Apsnal Polsek Palu Timur, di Mapolsek Palu Timur, Kamis (5/11) malam (FOTO : Dok Polsek Palu Timur)

PALU –  Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Timur, Kota Palu, berhasil membekuk tersangka pencurian barang elektronik, di wilayah hukumnya.

Tersangka tersebut berinisial EB alias E (22), Warga Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, yang diketahui bekerja sebagai karyawan salah satu warung bakso di Kota Palu.

ED ditangkap anggota Opsnal Palu Timur, saat akan melakukan transaksi jual beli hasil curiannya, di  Jalan Juanda, sekitar Pukul 12.00 Wita, Kamis 5 November 2020.   

Dari tangan ED, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik hasil curian. Yakni, satu buah Handpone  VIVO Y 30, satu buah Handpone Realme 6, satu buah Laptop  merek HP beserta casnya. Satu buah Handpone ASUS, satu buah Handpone Samsung lipat, satu buah Hardis, Satu buah tas merek rei warna merah maron yang berisikan alat -alat servis elektronik. Satu buah tablet advan dan tiga buah Handpone servisan.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Sulteng AA-AKA Janjikan Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan jika Terpilih

Kasat Reskrim Polres Palu, Ajun Komisari Polisi (AKP) Sigit Suhartanto, Sabtu 7 November 2020 menyampaikan, kronoligis kejadian, Kamis 5 November  2020 sekitar pukul 09.30 Wita, anggota Opsnal Polsek Palu Timur melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Sekitar Pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal mendapat info bahwa handphone yang dicuri tersebut akan dijual oleh tersangka melalui akun facebook info jual beli Kota Palu. Kemudian, hasil penyelidikan itu dilaporkan Unit Opsal kepada Kanit Reskrim Polsek Palu Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Iwan Sutriadi. Selanjutnya melaporkan pada Kapolsek Palu Timur, Inspektur satu (Iptu) Umar, SH, dan sekitar Pukul 12.00 Wita atas perintahnya, Unit Opsnal begerak menuju tempat transaksi penjualan handpone tersebut di Jalan Juanda dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Ponpes Nahdlatut Tholibin Lestarikan Pembelajaran Kitab Kuning

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Palu timur beserta barang bukti 1 unit handphone merek vivo, dan setelah diintrogasi pelaku mengaku masih ada barang lain di kostnya. Kemudian unit Opsnal langsung menuju kost tersangka dan mengamankan barang bukti lainya,” ujar Sigit. (YAMIN)