PALU, – Khalis (korban pemukulan) mahasiswa semester 3 Politeknik Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Palu melaporkan kasus penganiayaan kepada dirinya dilakukan oleh AF, ke Polsek Palu Selatan, Kota Palu, Ahad (3/12) dini hari.
“Saya mendapat tindakan penganiayaan di jalan Kasturi, seputaran jalan Maleo Kota Palu semalam. Usai kejadian, saya langsung laporkan ke Polsek Palu Selatan,” kata Khalis (19) .
Sukardi merupakan salah satu pimpinan redaksi media online di Sulteng sekaligus paman korban mengatakan, kasus tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, keselamatan dan kenyamanan, termasuk mahasiswa di Kota Palu.
Ia membeberkan, kasus kekerasan tersebut terjadi di seputaran Jalan Maleo atau tepatnya di Jalan Kasturi, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu malam sekira pukul 23.19 WITA melalui pesan singkat diterima, dikirim oleh ponakannya.
Menurutnya, tak ada alasan untuk membiarkan kasus penganiayaan ini mengambang tanpa ada kejelasan.
Lebih lanjut, dia menyebut proses penegakan hukum terhadap mahasiswa mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum terkesan tidak tuntas dan mengambang dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyarakat terusik.
“Untuk itu saya selaku paman korban (orang tua korban), percaya dan menyerahkan kasus tersebut di kepolisian selaku aparat penegak hukum dan meminta pelakunya diproses sesuai aturan hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semalam usai menyerahkan hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Palu, kami meminta nomor HP anggota polisi perihal menanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut nanti,namun tidak dikasihkan dan pihak Penyidik Polsek Palu Selatan berjanji menghubungi untuk melakukan pemanggilan berikutnya,” katanya.
Berdasarkan kronologis isi surat tanda terima laporan polisi nomor : STPL/277/XII/2023/SPKT/POLEK PALSEL/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG yang ditandatangani KA SPKT Regu III/C Polsek Palu Selatan, AIPDA Samsuria menerangkan bahwa, korban tiba di tempat tinggal temannya (Tasya Ramadani) di Jalan Kasturi, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Sabtu 2 Desember 2023 pukul 23.19 WITA malam
Selanjutnya, korban seketika bertemu tersangka inisial AF (terlapor) diduga pacar dari Tasya (teman korban). Tersangka AF langsung memukul korban menggunakan tangan mengepal pada bagian pelipis bawah mata sebelah kanan mengakibatkan korban mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bengkak.
Adapun pasal yang disangkakan atas penganiayaan tersebut yakni pasal 351 KUHP.,dalam isi surat tanda terima laporan tersebut.
Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG