SIGI – Polsek Palolo Polres Sigi terus melaksanakan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras, Selasa malam (07/03) Pukul 21.00 WITA.
Kanit Sabahra Ipda H. Damsir mengatakan, razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Palolo Polres Sigi.
“Kagiatan razia ini kita fokuskan di persimpangan jalan Trans Palu-Palolo Desa Makmur. Dan dari hasil razia tersebut anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus.” terangnya.
Razia itu juga mengamankan dua warga yang kedapatan membawa Miras, dengan inisial RN “17” Desa Ranteleda Kecamatan Palolo, dengan barang bukti miras jenis Cap tikus sebanyak 2 (Bungkus) yang di simpan di dalam sadel motor miliknya. Serta inisial IN “19” alamat tinggal Desa Rahmat dengan barang bukti miras jenis Cap tikus sebanyak 1 (Botol) yang di simpan di dalam sadel motor miliknya.
“Barang bukti miras tersebut kami amankan, karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami. Sedangkan pemilik kami turut amankan ke Polsek Palolo guna dibuatkan berita acara, sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras.” terangnya.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Palolo AKP Haryadi mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan imbauan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, bersama Bupati Sigi untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sigi terkait razia minuman keras.
Dirinya berharap, keikutsertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi ke depan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak masa depan dan generasi muda Sigi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut, karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras,” tandasnya.
Rep:Hady