PALU – Unit Reskrim Polsek Palolo Polres Sigi melaksanakan penyelesaian permasalahan kasus terhadap penganiayaan terhadap warga yang diduga mencuri hewan ternak di Desa Tanah Harapan, Palolo, Kabupaten Sigi. Pertemuan itu dilaksanakan di Polsek Palolo, belum lama ini.
Upaya mendamaikan ini, berdasarkan Restoratif Justice, sebagaimana diatur dalam Perpol 8 tahun 2021 dan guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan kekeluargaan dalam masyarakat.
“Ini sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kasi Humas, AKP Ferry Triyanto, Kamis (3/8).
Unit Reskrim Polsek Palolo, di bantu Kades dan perangkat desa membantu warga menyelesaikan permasalahan Kasus Pencurian Hewan ternak dengan mempertemukan ke dua belah pihak, RT (terlapor) dan AR (pelapor). Dengan upuya ini diharapkan, kedamaian diantara keduanya dapat kembali terjalin dan sirahturahmi akan terus berjalan, dengan harapan terciptanya situasi yang aman tenteram dan damai.
Setelah melaksanakan musyawarah akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kasus pencurian hewan ternak tersebut secara kekeluargaan dan damai. Kemudian dikuatkan dengan dibuatnya surat kesepakatan damai.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG