Sigi – Tim Opsnal Polsek Marawola berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (14/3), polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (34), warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Dimas Zakiy Adya Putra, yang kehilangan sepeda motor Honda Sonic miliknya pada Jumat, 28 Februari 2025. Motor tersebut diketahui hilang saat terparkir di halaman rumahnya di Desa Boya Baliase.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Marawola yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi IR sebagai terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaannya, tim segera menuju Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, tempat di mana IR bersembunyi.
“Pada saat penangkapan, terduga pelaku berada di rumah salah seorang warga di Desa Omu. Tim yang tiba di lokasi langsung mengepung rumah tersebut dan mendapati sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam yang terparkir di samping rumah,” ungkap Iptu Rusman,Sabtu 15/3.
Petugas pun segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motor curian tersebut telah mengalami perubahan, di antaranya plat nomor dan dop kepala motor telah dilepas untuk menghilangkan jejak.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Marawola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Marawola mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter: ***/IRMA