Polsek Marawola Berhasil Bekuk Pelaku Curas di Tinggede

oleh -

SIGI,- Kurang dari enam jam, Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi. Selasa (2/1) sekitar pukul 07.30 Wita.

Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mengatakan, terduga pelaku seorang laki-laki berinisial MR (29), warga Desa Tinggede, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di desanya sendiri kepada korban seorang perempuan berinisial SI asal Kota Palu, pada Selasa (2/1) sekira pukul 03.10 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/01/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 2 Januari 2024, yang dilaporkan pukul 06.50 Wita oleh korban, tim gabungan Unitreskrim dan Unitintelkam Polsek Marawola dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Hamsah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku MR dari rumahnya di Tinggede, Marawola.

BACA JUGA :  Kapolsek Mantikulore: Hasil Curanmor untuk Narkoba Dan Judi Online

“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu kurang dari enam jam, Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Tinggede,” ujar Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Rabu (3/1).

Saat ini Lk. MR diamankan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel iphone 15, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan saat melakukan aksi.

BACA JUGA :  Kades Tolai Terapkan Wajib Lapor bagi Warga Baru untuk Tingkatkan Keamanan Desa

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” ujar Iptu Nuim menutup pembicaraanya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG