SIGI,- Unit Reskrim dan Unit Intelkam serta Bhabinkamtibmas Polsek Marawola jajaran Polres Sigi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/39/V/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/ Sek. Marawola yang dilaporkan oleh korban berinisial Lk MA yang juga warga Desa Tinggede.
“Benar, jajaran kami melalui Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial Lk MM alias A (24) warga Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Sigi.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban di Desa Tinggede. Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Marawola lalu Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Rabu (22/5).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
pada Selasa (21/5) pukul 12.00 Wita, tim dari Polsek Marawola yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hamzah berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fiz R yang telah dijual oleh terduga pelaku di Kelurahan Buluri Kota Palu
Dari informasi yang diperoleh bahwa yang melakukan perkara pencurian tersebut yakni Lk MM alias A. Kemudian tim langsung mencari terduga pelaku lalu berhasil mengamankannya pada pukul 22.00 Wita di Tinggede.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku Lk MM alias A telah mengakui perbuatannya, dan saat ini ia beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Reporter: Irma/Editor: Nanang