PALU – Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian, di BTN Graha Cipta Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten, Sigi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP / 101 / IX / 2023 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola. Tgl 12 September 2023.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, “terduga pelaku berinisial AS (35th) dan FI (34th) yang mana keduanya adalah Warga Desa Tinggede Selatan”
“Bahwa pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 07.30 Wita, Unit reskrim Polsek Marawola yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hamzah melakukan penangkapan terhadap AS di Desa Tinggede Selatan. Kemudian setelah melakukan pengembangan, sekitar pukul 10.00 Wita, Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap FI di Desa Tinggede Selatan,” ujar Ferry Triyanto, Rabu (25/10).
Keduanya bisa disebut maling kelas kakap, karena barang hasil curian mereka tidak kecil, di antara barang bukti yang disita berupa satu buah Kulkas dua pintu merk Samsung. Dua buah kusen kayu, empat buah daun pintu kamar mandi, 16 batang Kanal C baja ringan, lima buah kursi busa merk MATRIX dan 1 Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 3e, 4e, 5e KUHP dan untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Marawola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG