SIGi – Kepolisian Sektor Marawola mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola Ahad 27 Juki 2025 di Desa Tinggede, atas dugaan pencurian barang elektronik milik warga setempat.
Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, mengatakan “AA” di duga mencuri satu unit televisi milik korban Putri Zalsabilah, warga yang tinggal di desa yang sama, pada Ahad malam tanggal 19 Juli 2025.
“Berdasarkan laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya serta menangkap,” ujar Iptu Rusman, kepada media, Selasa (29/7).
Pada hari Ahad itu juga tanggal 27 Juli 2025 sore, AA langsung diamankan kediamannya tanpa perlawanan dibantu Bhabinkamtibmas.
“Saat ini, AA telah diamankan bersama barang bukti, berupa 1 unit televisi milik korban, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***