MOROWALI – Polsek Bumi Raya Polres Morowali menggerebek lokasi tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus milik PS (31), di perkebunan tengah hutan, Dusun 4 Lamasea Desa Lasampi Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali Sabtu (19/06/2021).

Kegiatan pemusnahan tempat penyulingan pembuatan minuman keras tradisional jenis cap tikus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bumi Raya Iptu Zulfan, bersama Kanit Binmas Bripka Alius Sophian, serta dua personil Polsek Bumi Raya.

Zulfan mengatakan, saat petugas melakukan pemusnahan tempat tersebut, pemilik tidak bisa berbuat apa-apa dan pasrah.

“Saat kami melakukan Razia pemilik penyulingan cap tikus ini, sedang berada di lokasi, dan hanya bisa pasrah melihat petugas memusnahkan tempat tersebut,” terang Zulfan.

Zulfan menjelaskan, dari kegiatan tersebut petugas langsung memusnakan semua barang bukti berupa 3 jerigen atau sebanyak 90 liter saguer bahan baku cap tikus, 2 jerigen atau 10 liter cap tikus siap edar, 25 jerigen kosong bekas saguer dan 3 buah drum alat penyulingan.

“Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan barang bukti untuk dibawa ke Polsek sehingga semua dimusnahkan dilokasi tersebut dengan cara dibakar,” kata Zulfan.

Adapun lokasi pabrik penyulingan cap tikus tersebut, berada di area perkebunan, di dalam hutan. Jalan menuju tempat itu menanjak serta berlumpur, dan cuma bisa dilalui kendaraan roda dua. Dengan jarak sekira 35 KM dari desa.

Lebih jauh Zulfan memberikan pemahaman dan edukasi, kepada pemilik tempat penyulingan minuman keras tradisional tersebut.

“Kami beri himbauan kepada pemilik tempat penyulingan miras, agar tidak lagi memproduksi minuman haram tersebut. Demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Bumi Raya pada khususnya, dan Kabupaten Morowali pada umumnya,” tutup Zulfan.

Reporter: Harits/Editor: Nanang