Polsek Bahodopi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sulsel

oleh -
Proses penangkapan dan penggeledahan tersangka pengedar sabu-sabu KL di kamar Kosnya, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (19/01/2021) Pukul 23.30 Wita. (FOTO: IST)

MOROWALI-Polsek Bahodopi Polres Morowali kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial KL (42), ditangkap di kamar kosnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (19/01/2021) Pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 Wita pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di salah satu Kos-kosan yang terletak di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Dijelaskan Zulfan,selanjutnya dirinya bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa oleh terduga pelaku berinisial KL saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Airsoft Gun Poso Juara 1 Kategori CBC 4 on 4 di Kejurnas Samarinda

“Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 Paket Sabu-sabu serta uang tunai Rp 25.400.000,- yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu 1 Buah HP merk Oppo warna Biru dan 1 Buah SIM C milik Pelaku berinisial KL,” sebut Zulfan kepada sejumlah awak media Kamis (21/01).

Menurut Zulfan pelaku KL berasal dari Kecamatan Suli Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Saat diamankan petugas, saat itu terduga pelaku berusaha mengelak namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos dan petugas berhasil menemukan 11 paket kristal bening narkotika Jenis Sabu yang dikemas dalam Plastik bening siap edar yang disembunyikan Pelaku di baju yang digantung di dalam lemari pakaian.

BACA JUGA :  Menyongsong Pilkada, MUI dan FKUB akan Gelar Dialog Lintas Agama di Kawasan IMIP

Ditambahkan Zulfan, saat ini pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba tersebut dilimpahkan untuk penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

Lebih jauh Zulfan menyebutkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997 perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutupnya.

BACA JUGA :  Debat Publik Ketiga Paslon Kepala Daerah Poso Dijadwalkan di Kota Tentena

Reporter: Harits
Editor: Nanang