MOROWALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dan perampokan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Morowali. Dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi kos mereka.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bahodopi, Ipda Moh. Iqbal dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (23/4).

Ia didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd. Hamid Dg. Mapato dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial QH (24) dan MA (22). Mereka melakukan aksi kejahatannya pada 6 April 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Kedua pelaku beraksi menggunakan senjata tajam jenis badik dan senjata api jenis airsoft gun untuk mengancam korban,” jelas Iqbal.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Polsek Bahodopi segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali. Tim gabungan bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iqbal.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk airsoft gun, satu bilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max merah, STNK, handphone, cincin, dan kunci sepeda motor milik korban.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin