MOROWALI – Jajaran Polsek Bahodopi Polres Morowali, berhasil menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu, berinisial NW (23), di kamar kosnya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (22/02) Pukul 01.00 Wita Dini Hari.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, sekitar Pukul 01.00 Wita Dini Hari, atas informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu kos-kosan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Zulfan mengatakan, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sumarlin bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah serta 2 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke kos-kosan tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos tersebut didapati terduga NW bersama teman wanitanya berinisial YLT (27) sedang berada di dalam kamar kos. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan NW ditemukan barang bukti berupa tujuh Paket Sedang Sabu yang disimpan di dalam botol plastik permen, serta ditemukan lagi dua paket kecil sabu yang disimpan di bawah kasur, serta uang tunai Rp. 1.950.000, yang diduga uang hasil penjualan sabu.
Adapun Berat keseluruhan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan tersebut seberat bruto 9,14 Gram satu buah HP merk Oppo warna cream, satu Buah HP merk Vivo warna merah maron, serta 1 buah dompet warna hitam milik pelaku NW.
“Pelaku NW berasal dari Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan. Saat diamankan petugas, terduga pelaku berusaha mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan tujuh paket sedang kristal bening narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tip bening siap edar yang disimpan pelaku di dalam botol plastik permen happydent, serta dua paket kecil yang ditemukan di bawah kasur,” ujar Zulfan.
Zulfan menambahkan, saat ini pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Kepala BNN Morowali, untuk selanjutnya kasus narkoba dilimpahkan penanganannya ke BNN Morowali untuk diproses.
Lebih jauh Zulfan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Tahun 1997 perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara,” ungkapnya.
Reporter: Harits
Editor: Nanang