PARIMO – Polisi sektor (Polsek) Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipraperadilankan oleh tersangka, karena tidak melakukan penyelidikan sebagimana tahapan penyidikan berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP.

Seorang tersangka dugaan kasus pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek.

Istri tersangka, Lulu Sarini, mengatakan, Pihaknya melihat adanya keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat.

“Setelah adanya laporan polisi pada 12 Januari 2022. Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut,” ungkapnya saat ditemui usai jalani persidangan di PN Parigi, Senin (31/01).

Dirinya menjelaskan, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

Kata dia, langka penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan korban, tersangka dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Pihaknya menemukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu.

Lulu menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka. Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.

“Artinya, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik. Kami meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan tertangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa di periksa terlebih dulu.

“Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin