PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial Y.T. (24), tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Jumat (27/2).
Dengan total barang bukti disita berjumlah 11 paket diduga narkotika jenis sabu, seberat 11, 966 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, mengatakan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Boya Papitu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu pada diri tersangka,” ujarnya.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di kos tersangka di Jalan Rahmatullah, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dan kembali ditemukan satu paket diduga sabu.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah pacar tersangka di Jalan Asam I, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu.
“Dengan demikian, total barang bukti disita berjumlah 11 paket diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Adapun barang bukti diamankan meliputi 11 paket diduga sabu, satu lembar plastik klip kosong, satu lembar kertas warna biru, satu bungkus rokok LA Ice War warna ungu, satu masker putih, serta satu unit handphone Samsung A15 warna kuning.
Tersangka Y.T. kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.
Langkah tindak lanjut dilakukan penyidik meliputi pembuatan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka.***

