PALU – Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu masing-masing inisial Z.F dan inisial S.J, dari keduanya 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, penangkapan keduannya berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial Z.F. pada 13 Januari 2025 lalu, kemudian mengarah pada tertangkapnya S.J. pada Rabu, di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba menangkap Z.F. di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat, dan menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram disimpan di bagasi motor.
Dari pemeriksaan, kata dia, Z.F. mengaku menerima sabu, dari seorang berinisial S.J. untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S.J. di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola.
Dalam paparannya, Usman mengatakan, penindakan tersebut menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
Ia mengatakan penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum berlaku.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan komitmen institusi kepolisian terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Menurutnya, tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba lebih sulit dilakukan.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Tahun 2023 jo Pasal 609 Tahun 2026, terkait tindak pidana narkotika ditemukan saat penindakan.
Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara sedang diproses penyidik.

