PALU- Kurun waktu 1 Juli- 31 Juli 2024 unit Jatanras Polresta Palu menangkap 20 tersangka, dengan 18 laporan polisi terdiri kasus curanmor, pembongkaran rumah, pencurian biasa, penadah dan geng motor.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polresta Palu , IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan menuturkan, kasus curanmor dengan 9 tersangka dengan inisial AS, DS, A, AD, YA, MF, AS, FF, RR.
“Untuk tersangka AD, melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara,” katanya.
Ia mengatakan, para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya sebut dia, kasus pembongkaran rumah dengan 5 tersangka masing-masing inisial CAG, EM, MR, AH, FT, semuanya dikenakan pasal 363 ayat (1), (2), (3), Jo 65 KUHP.
“Tersangka AH dengan 25 TKP,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, kasus pencurian biasa dan penadah masing-masing dengan 2 tersangka, inisial IA dan A masing-masing, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Dan tersangka penadah masing-masing inisial FH dan AAI.
Sedangkan kasus geng motor kata dia, dengan dua tersangka masing-masing RF dan FJ disangkakan pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Keduanya pernah ditangkap saat mau tawuran dengan geng motor lain,” katanya.
Untuk geng motor ujar dia, Kapolresta Palu memberikan atensi bagi anak dibawah umur membawa senjata tajam di proses hukum atau penegakkan hukum ,sebagai efek jera.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG