PALU- Kepolisian Resort Kota Palu bisa melayani 200 pemohon pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setiap hari bagi persyaratan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru dinyatakan lulus.
“Dengan kondisi sekarang ribuan P3K Sulteng dinyatakan lulus, kami bisa melayani 200 pemohon SKCK dengan satu tenaga operator dan jam kerja mulai pukul 08.00 WITA – 00.00 WITA,” kata Kasat Intelkam Polresta Palu Musa Abdul Kadir di Ruang Kerjanya, Senin (11/1).
Musa menjelaskan, bagi pemohon mengurus SKCK bisa mendaftar secara Online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, dengan mengisi persyaratan di antaranya ,Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas Foto 4 x 6.
“Pengisian secara online ini selain mengurangi penumpukan orang juga guna menghindari pungutan liar (Pungli), sebab usai melakukan pengisian online dilakukan pembayaran melalui Briva dengan biaya nominal Rp30 ribu, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP),” kata Musa.
Musa mengatakan, bukti pembayaran itu lalu kemudian diserahkan kepada petugas guna mendapatkan SKCK. Menurutnya, biasanya dalam waktu normal tidak butuh lama, lebih kurang 5 menit SKCK sudah selesai.
“Hanya saja saat ini, dengan semua kelulusan P3K se-Indonesia, tentu server digunakan punya keterbatasan, sehingga kami mohon maaf kepada pemohon harus sabar menunggu,” katanya.
Olehnya kata Musa guna lebih memaksimalkan pelayanan kepada pemohon SKCK kedepan, dirinya masih melakukan koordinasi dengan pengelola server, untuk bisa mengkoneksikan pengurusan SKCK online di miliki Polsek Palu Selatan dan Polsek Mantikulore , untuk SKCK Polresta Palu. Karena yang bertandatangan pada SKCK bagi pemohon P3K yakni Kapolresta Palu dan Kasat Intelkam.
“Sehingga pemohon SKCK, bisa disebar kedua polsek tersebut, sesuai domisili, sehingga pelayanan lebih maksimal dan cepat,” katanya.
Salah satu pemohon, Sabar mengatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran secara online sejak Jumat (3/1).
Ia sendiri dinyatakan lulus P3K pada Dinas Pertanian, Kota Palu dan sudah mengabdi pada dinas pertanian sejak 2013 silam. Untuk pemberkasan berkas mulai 6 Januari-29 Januari 2024.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG