PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.Z. ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, pada Sabtu sore, 22 November 2025. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 135 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh M.Z. di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di lokasi, tim menemukan barang bukti berupa 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat kami respons cepat, dan setiap jaringan mencoba berkembang kami tindak tegas,” ujar Kasat Resnarkoba.
Usman menambahkan bahwa jumlah barang bukti berhasil disita menunjukkan skala peredaran cukup serius.
“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Saat ini, M.Z. telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan.

