Palu – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menewaskan seorang istri di Kota Palu.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9), dengan menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban AN (40).

Kasus tersebut sempat menggemparkan publik setelah korban mengalami luka bakar serius akibat ulah suaminya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka M memperagakan sebanyak 10 adegan, mulai dari saat mendatangi warung hingga menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak menyebabkan api menyambar.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, bersama tim penyidik Unit PPA Polresta Palu. Pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.

“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelas AKP Ismail Bobby.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung korban dari arah belakang ruko. Dengan membawa bensin, pelaku menyiram tubuh korban lalu menyalakan api. Api dengan cepat menyambar hingga membakar sebagian besar tubuh korban.

Peristiwa tragis tersebut disaksikan langsung warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung sedang memesan kopi. Warga berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu. Namun, luka bakar yang mencapai sekitar 80 persen membuat korban meninggal dunia pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, mengatakan, motif di balik aksi kejam tersebut adalah rasa cemburu. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah di warung tersebut.

“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Deny.

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, tetapi kemudian menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulawesi Tengah sebelum akhirnya diamankan di Polresta Palu.

Kapolresta Palu menegaskan, kasus tersebut diproses secara tuntas sesuai hukum berlaku.

“Kami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,” pungkasnya.