TOUNA – Tersangka Agil Muhammad Mustofa (22) alias Agil warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, tega menghabisi kekasih hatinya bernama Hijrah J. Sigo (23) mahasiswi IAIN Palu secara sadis dengan menggunakan gunting, tanggal 7 April 2021 lalu, di Rumah kontrakan korban, di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Toko Una-Una (Touna) Sulteng.
Hal itu dikatakan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Shandy didampingi Wakpolres Kompol I Made Dharma, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, Kasubbag Humas Iptu Tryanto, KA Tim Jatanras Polda Sulteng saat Press Release di Mapolres Touna, Senin (20/12).
“Pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku membunuh karena cemburu kepada korban,” kata Riski
Kecemburuan pelaku Agil kepada kekasihnya itu kata Riski karena korban menjalin komunikasi dengan laki-laki lain.
Kapolres menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya secara sendiri di rumah kontrakan korban di Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota pada pagi hari, dengan cara tersangka menuju ke pintu rumah korban Hijrah dan tersangka membuka pintu dengan pelan-pelan.
Tersangka kata Kapolres, masuk ke rumah korban secara diam-diam. Saat itu korban sedang berbaring sambil memegang handphone. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara Pelaku menindis tubuh korban dan memukul korban.Tak puas dengan memukul korban berkali-kali, pelaku kemudian mengambil gunting dan menusuk bagian kepala korban dengan kedua tangannya.
Kapolres Touna mengungkapkan, berkat kerja tim dari Polres Touna, INAFIS Polres Poso dan Tim Jatanras Polda Sulteng, pelaku pembunuhan terungkap.
Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil disita diantarnya, alat bukti yang diamankan 1 celana levis pendek warna biru, 1 jaket swtter warnah merah, 1 buah KTP identitas pelaku, 1 buah gunting stenlis dan 1 unit kendaraan roda dua jenis yamaha fino warna putih.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka Agil Mohammad Mustofa diterapkan Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 354 ayat (2) KUHP. Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-selamanya 15 tahun. Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” jelas Kapolres.
Kasus pembunuhan terhadap Hijrah J. Sigo (23) yang merupakan mahasiswi di IAIN Palu ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya pada 7 April 2021 silam. Peristiwa itu menghebohkan warga Kota Ampana.
Kepolisian Resor Touna, dalam kasus ini telah memintai keterangan kepada 70 orang saksi dan telah mengirimkan sample DNA ke Labfor untuk mengungkap kasus ini.
Setelah hampir sembilan bulan akhirnya Polres Touna dibantu Tim Inafis Polres Poso dan tim Jatandras Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan Agil Muhammad Mustofa (22).
Reporter : Rahman
Editor : Yamin