Polres Touna Ringkus Residivis Curanmor

oleh -
Polisi menghadirkan pelaku curanmor, saat konferensi pers di Polres Touna, Selasa (21/05). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rahmat Riadi)

AMPANA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) menangkap SY alias D, seorang residivis penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Makassar, Selasa (21/05).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Triyanto dan Kanit Pidum Satreskrim, Aiptu Ilham, menguraikan kejadian penangkapan residivis tersebut.

Kata dia, pada Ahad (05/05) sekitar pukul 04.30 Wita, SY alias D melihat motor yang diparkir di depan Masjid Miftahul Khairat dengan posisi kunci yang masih tergantung.

“Sehingga SY langsung membawa pergi motor tersebut,” katanya.

Sekitar seminggu kemudian, lanjut Kapolres, SY pergi ke Marowo, dan tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang bernama Lk. AG kemudian SY langsung menawarkan 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada AG dengan harga Rp3 juta tanpa kelengkapan surat atau bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA :  Yasin Janji Beri Insentif Tokoh Agama dan Pemuda Adat

“Karena mencurigai motor tersebut sehingga AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Pelaku sempat melarikan diri, tetapi keesokan harinya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolres.

Kata dia, pelaku SY (31) sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) seperti, Kota Palu, Kota Ampana, Bunta, Luwuk, dan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

“SY alias D juga telah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dan pernah menjalani hukuman di lapas Gunung Sari Kota Makassar,” tutupnya.

BACA JUGA :  23 Tenant PT IMIP Jalani Sertifikasi SMK3, Wamenaker Berharap Terapkan K3 yang Ketat

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Juntco Pasal 486 KUHPidana.

Reporter : Rahmat Riadi/Editor : Rifay